Efek Royalty Music Dalam cafe dan Tempat Hiburan

lmkm royalty music

Pernah tidak kalian mendengarkan lagu band tanah air.
dinyanyikan secara live atw terdengar langsung d cafe atw tempat nongkrong kalian?
kalau tidak medengar atw d tempat nongkrong kalian itu tidak?
ada kemungkinan cafe atw tempat
nongkrong kalian tidak mau kena royalty music ataw hak cipta.
kalian tau tidak apa itu royalty music dan efeknya ke tempat nongkrong kalian..
nih penjelasan nya kalian simak yah..
Royalti Musik terhadap Kafe dan Tempat Hiburan secara langsung berdampak Ekonomi, Sosial, dan Hukum.
Musik merupakan elemen penting dalam dunia hiburan dan industri perhotelan, termasuk kafe, restoran, bar, lounge, dan hotel. Pemutaran musik – baik melalui live performance, musik rekaman, atau musik latar – bertujuan menciptakan suasana nyaman, meningkatkan pengalaman pelanggan, dan memperkuat identitas brand tempat tersebut.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial atau publik dikenakan kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu, pemilik hak terkait (penyanyi, produser rekaman), melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
dan ada jenis jenis nya loh yu kita simak seksama.
Jenis Royalti Musik dan Tarifnya

Royalti musik terdiri dari beberapa kategori, tergantung pada jenis pemakaian dan bentuk hiburan.
Catatan: Tarif bervariasi tergantung luas tempat, kapasitas pengunjung, dan skala usaha. Besaran resmi ditetapkan LMKN.

Jenis Penggunaan MusikContoh TempatTarif Royalti (estimasi)*
Musik Latar RekamanKafe, restoranRp 600.000 – Rp 3 juta/bulan
Live Music (panggung)Bar, klubRp 1 juta – Rp 5 juta/event
KaraokeTempat karaokeRp 10 juta – Rp 50 juta/tahun
Musik Hotel/PublikHotel, mallRp 5 juta – Rp 100 juta/tahun

nah mari kita lihat sisi positifnya.
Positif Royalti Musik

a) Perlindungan Hukum dan Kepastian Berusaha

  • Kafe dan tempat hiburan yang membayar royalti terdaftar secara legal dan memiliki perlindungan hukum terhadap tuntutan pelanggaran hak cipta.
  • Terhindar dari sanksi administratif atau denda, yang dalam UU Hak Cipta dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

b) Apresiasi terhadap Seniman

  • Musisi dan pencipta lagu menerima penghasilan tambahan secara berkelanjutan dari pemutaran karyanya.
  • Meningkatkan kesejahteraan pelaku industri kreatif dan mendorong penciptaan karya-karya baru.

c) Legalitas Menarik Investor atau Mitra

Tempat hiburan yang mematuhi aturan royalti dinilai lebih profesional dan layak menjadi mitra kerja sama bisnis, termasuk sponsorship.

nah mari kita lihat sisi negatifnya..

Dampak Negatif terhadap Pelaku Usaha Hiburan

a) Beban Operasional Tambahan

  • Biaya royalti menjadi komponen pengeluaran tetap, terutama memberatkan bagi UMKM atau usaha kafe kecil.
  • Contoh: Kafe kecil dengan omzet Rp 30 juta/bulan harus membayar royalti Rp 1 juta, yaitu 3,3% dari omzet.

b) Kurangnya Pemahaman Mekanisme Royalti

  • Banyak pelaku usaha bingung membedakan antara royalti untuk musik latar, live music, atau pemutaran radio/TV.
  • Sosialisasi dari LMKN masih terbatas, dan perhitungan tarif dianggap kurang transparan.

c) Ancaman Sanksi Mendadak

  • Inspeksi mendadak oleh pihak LMK atau asosiasi bisa terjadi tanpa pemberitahuan, dan denda langsung diberlakukan.
  • Ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha, terutama di daerah.

sekarang mari kita lihat band apa saja yang masuk katagori royalty music
Daftar Musisi dan Pencipta Lagu Indonesia yang Mendapatkan Royalti

1. Iwan Fals
Lagu-lagu seperti Bento, Ibu, dan Sore Tugu Pancoran sering diputar di tempat publik dan berhak atas royalti.

2. Melodya Vanesha / Melly Goeslaw
Pencipta lagu populer seperti Bunda, Jika, dan berbagai OST film. Melly sangat vokal dalam memperjuangkan hak royalti.

3. Ahmad Dhani (Dewa 19)
Karya-karya seperti Kangen, Separuh Nafas, dan Pupus secara rutin mendapatkan royalti dari berbagai venue.

4. Eross Candra (Sheila On 7)
Pencipta lagu Dan, Sephia, Melompat Lebih Tinggi, berhak atas royalti setiap lagu diputar di tempat umum.

5. Yovie Widianto
Pencipta lagu untuk Kahitna, Yovie & Nuno, dan banyak penyanyi lain, termasuk Menjaga Hati, Cantik, Kasih Putih.

6. Piyu (Padi)
Karya seperti Kasih Tak Sampai dan Mahadewi termasuk yang mendapat royalti dari pemutaran publik.

7. Ari Lasso
Baik sebagai penyanyi solo maupun mantan vokalis Dewa 19, lagunya sering digunakan di kafe dan mendapat royalti.

8. Raihan Noor (Barasuara)
Sebagai musisi indie modern, Raihan juga mendapat royalti melalui keanggotaannya di LMK.

9. Erwin Gutawa
Komposer dan arranger musik untuk banyak artis papan atas Indonesia, berhak atas royalti karya aransemen.

10. Enda & Onci (Ungu)
Lagu-lagu Ungu seperti Demi Waktu dan Tercipta Untukku banyak diputar di tempat hiburan.

Contoh Artis Lain yang Terdaftar di LMK

Nama Musisi/PenciptaLagu TerkenalLMK yang Mengelola
Glenn FredlyJanuari, Kasih PutihKCI/WAMI
AnjiDia, Menunggu KamuWAMI
Fiersa BesariCelengan RinduWAMI/Indie LMK
TulusSepatu, MonokromWAMI
RossaAyat-ayat CintaKCI
NidjiLaskar PelangiWAMI
Anomali Coffee Setiabudi, Jakarta - Ulasan Restoran - Tripadvisor

Daftar musisi yang menerima royalti ini terus bertambah, karena setiap pencipta lagu yang mendaftarkan karyanya ke LMK berhak mendapatkan royalti sesuai pemutaran di ruang publik. Penting bagi tempat hiburan untuk menyadari bahwa memutar musik tanpa izin resmi bisa melanggar hak cipta dan merugikan para pencipta.
Royalti musik adalah instrumen penting untuk melindungi hak pencipta dan meningkatkan ekosistem musik nasional. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kapasitas ekonomi pelaku usaha hiburan, khususnya UMKM. Diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kelangsungan usaha hiburan. Kebijakan yang adil, transparan, dan mudah dipahami adalah kunci untuk menciptakan hubungan harmonis antara pelaku usaha dan pencipta karya.

baca juga : Lebih Mengenali Komunitas Pecinta Kucing
baca juga : Kontroversi Silfester Matutina 8tahun 2wajah HUKUM
baca juga : Manfaat Peregangan Otot Secara Home Stay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *